Penggunaan uang otonomi
khusus tidak sesuai dengan kebutuhan dasar masyarakat tetapi di
gunakan sesuai keinginan penguasa
Dana yang melimpah belum tentu jatuh
untuk kepentingan rakyat.Dengan dana otonomi khusus (otsus) di papua
dan papua barat sebesar rp 40 trilyun dari tahun 2012sampai 2013
seharusnya papua paling depan pemenuhan hak-hak dasar
masyarakatnya.Tapi kenyataan bicara lain. Dari bumi papua kita
mendapat fakta kelaparan,gizi buruk dan kematian di Distrik Kwor
Kabupaten Tambrauw Provinsi papua barat serta 6 distrik Samenage
kabupaten yahukimo.
Kucuran dana otsus sejumlah rp 40
trilyun ini tidak termaksut dana tambahan infrastruktur dari
pemerintah pusat.Jumlah uang lebih dari pada jumlah penduduk hanya 2
juta orang.Dalam undang-undang otsus (UU No 21 tahun 2001) pasal 36
mengatur bahwa sekurang-kurangnya dana 15 persen dana otsus + 20
persen dari APBD di peruntukan untuk kesehatan dan perbaikan gizi.
Badan pemeriksa keuangan (BPK RI)
menemukan penyimpangan dana otonomi khusus rp 4,8 trilyun sejak
2002-2010.Anggota BPK,Rizal Djalil merilis ke media pada 20 april
2011 bahwa ada indikasi korupsi dana otsus di tanah
papua.Ironisnya,dugaan penyimpangan dana yang besar itu belum secara
serius di tangani secara hukum oleh pihak berwajib.Sampai saat iniu
hanya 1 orang pejabat daerah yang di vonis bersalah yaitu Yusak
Yaluwo,Bupati boven Diguel,sementara pejabat lainnyabelum di
periksa.Penegak hukum jangan percaya gertakan politik dari pejabat
negara yang terindikasi menyalahgunakan dana otsus.Rakyat papua juga
ingin para koruptor yang merampok hak mereka untuk memperkaya diri
juga di hukum setimpal.Hukum harus di tegakan secara adil kepada
siapapun.
Kita mendengar peristiwa kematian 95
orang (95 orang menurut masyarakat dan 15 orang menurut pemerintah)
dan 535 orang lainnya menderita sakit sejak bulan november sampai
Februari 2013 di Distrik Kwor Kabupaten Tambaruw Provinsi papua
barat serta 61 orang meninggal di Distrik Samenage Kabupaten Yahukimo
Provinsi Papua.
Kelaparan
dan kematian di Distri kwor
Kabupaten Tambrauw adalah salah satu
kabupaten di Propinsi papua barat,Dasar hukum pembentukan kabupaten
ini adalah undang-undang Republik Indonesia Tahun 2008 nomor 56
dengan perubahan pasal 3 ayat (1) sesuai keputusan mahkamah
konstitusi RI nomor 127/PUU-VII/2009,tanggal 25 januari
2009.Kabupaten ini di resmikan oleh menteri dalm negri Indonesia
Mardianto pada 29 oktober 2008 dengan menunjuk mesane paa sebagai
pejabat bupati sementara pada tanggal 15 April 2009.
Berdasarkan dari dinas kependudukan dan
tenaga kerja kabupaten Tambrauw,jumlah jumlah penduduk kabupaten
tambrauw di 7 distrik pada tahun 2011 sebanyak 9.771 jiwa yang
terdiri dari 5.309 penduduk laki-laki dan 4.462 penduduk perempuan.
Adapun jumlah penduduk terbesar berada di distrik Sausapor yaitu
sebanyak 3.431 jiwa,jumlah penduduk terkecil berada di distrik Abun
sebesar 714 jiwa.
Dengan jumlah penduduk yang
sedikit,seharusnya pemerintah setempat lebih memahami kondisi
penduduk nyadan lebih dapat membuat program yang sesuai dengan
kebutuhan dasar masyarakat sesuai dengan anggaran yang tersedia.Tapi
kenyataannya.pihak pemerintah kabupaten justru mengetahui kelaparan
di wilayahnya melalui media.dan respon pertama khas pejabat adalah
membantah berita itu,bahkan mengancam membawa ke jalur hukum para
aktivis LSM yang mengadukan persoalan tersebut.
Dalam soal anggaran,Kabupaten Tambrauw
mengalami peningkatan 100 persen.berdasarkan data dari Departemen
Keuangan Tahun 2011,pada kurun 2010 sampai 2011 pendapatan daerah
kabupatenTambrauw mengalami peningkatan 100 % lebih. Pada tahun 2010
APBD kabupaten Tambrauw mencapai rp 142.84 milyar,dan pada tahun
2011meningkat menjadi rp 360,59 milyar. Belanja daerah kabupaten
Tambrauw kurun 2010-2011 juga mengalami peningkatan.pada tahun
2010,belanja daerah kabupaten tambrouw mencapi 142,81 milyar dan pada
tahun 2011 meningkat menjadi rp 386,61 milyar.
Namun peningkatan dana yang hampir 100%
ini seperti mayoritas di habis untuk belanja pegawai,bukanunutk
meningkatkan kesejahteraan rakyat.Jadi agak mengherankan dan tak
masuk akal bila anggaran yang meningkat justru mengakibatkan
kesejahteraan rakyat menurun,apalagi sampai mengalami masalah kurang
gizi, kelaparanhingga kematian.karenaitu wajar bila ada penyitaan
skeptis bahwa pemekaran wilayah di paua di lakukan bukan untuk
mendekatkan pelayanan negara pada publik untuk memenuhi hak-hak
dasarnya,tapi lebih kepada kepetingan politik unutk memperoleh
jabatan dan mamfaatkan anggaran.
Dengan APBD yang emningkat 100% dan
jumlah penduduk yang sedikit,sekitar 95 warga mengalami kematian dan
ratusan warga lainnya sakit di Distrik Kwor Kabupaten Tambrouw karena
kekurangan gizi dan gatal-gatal.di distrik Kwor terdapat 8 kampungdan
di diami2.250 jiwa.menurut tokoh gereja setempat,peristiwa kematian
dan sakit gatal-gatal ini sudah lama di laporkan kepada petugas
kesehatan yang berkunjung di puskesmas pembantu (pustu) tetapi
belum ada respon balik dari pemerintah setempat.
Menurut Karon aktivis kemanusian di
Kwor,fasilitas kesehatan sangat minim.Berdasarkan data dari Badan
Pusat Statistik Kabupaten Sorong,pada tahun 2010 terdapat 4 buah
puskesmas di kabupaten Tambrouw yang terbesar di distrik
Fef,Syujak,Abun dan,Sausapor.Adapun tenaga medis yang terdapat pada
kabupaten Tambruw sebanyak 21 orang yang terdiri dari dokter dan
perawat.Di kampung Kwor sendiri hanya ada sebuah puskesmas
pembantu.kondisinya memprihantinkan karena tidak ada obat-obatan dan
tenaga kesehatan yang jarang berada di tempat.hak masyarakat untuk
mendapat pelayanan kesehatan di abaikan.
sumber :NAPAS
No comments:
Post a Comment